> >

Mulai Maret 2021, Satlantas Polresta Bandar Lampung Berlakukan Tilang Elektronik

Berita daerah | 3 Februari 2021, 18:12 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satuan Lalu Lintas Polres Kota Bandar Lampung mulai bulan Maret 2021, tak lagi melakukan tilang di jalan jika ada pengendara yang melanggar.

Polisi akan mulai menggunakan tilang elektronik, atau yang disebut dengan E-TLE atau Elektronic Traffic Law Enforcement, yang merupakan sistem tilang berbasis elektronik.

Meski penerapannya baru akan dilakukan pada bulan Maret mendatang, sosialisasi sudah mulai dilakukan, hari Senin (1/2/2021) Akp Rafly Yusuf Nugraha, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung turun langsung mensosialisasikan sistem E- TLE.

Sasaran sosialisasi tentu para pengendara kendaraan roda dua dan empat. Polisi juga melibatkan komunitas-komunitas motor di Bandar Lampung untuk membantu menyebarkan kebijakan baru ini.

Cara kerja E-TLE mengacu pada rekaman CCTV yang telah terpasang di ruas-ruas jalan kota Bandar Lampung, kamera pengintai ini akan merekam aktvitas pengguna jalan.

Jika pengguna jalan kedapatan melanggar, selanjutnya ditindak lanjuti dengan surat tilang yang dikirmkan petugas Pos langsung ke alamat pemilik kendaraan.

Sementara masyarakat yang wajib membayar denda, bisa melakukan transaksi pembayaran melalui Bank BRI.

Baca Juga: Peneliti ITERA Imbau Warga Tidak Menyalahgunakan Batu Meteor

Namun, jika denda tak kunjung dibayar dalam kurun waktu 10 hari, petugas akan melakukan pemblokiran pajak kendaraan bermotor milik pengendara.

#E-TLE #tilangelektronik #lalulintas

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU