> >

Menteri LHK: Jangankan Jual Beli Pulau, Masuk Taman Nasional Saja Harus Izin Petugas!

Berita daerah | 1 Februari 2021, 10:46 WIB

KEPULAUAN SELAYAR, KOMPAS.TV - Masyarakat Indonesia kembali dikejutkan dengan kabar penjualan sebuah pulau di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Pulau Lantigiang, di wilayah Taman Nasional Takabonerate, Sulawesi Selatan, disebut sebut dijual kepada seorang pengusaha asal Selayar, seharga 900 juta rupiah.

Kesepakatan itu dilengkapi surat keterangan jual beli yang dibuat Sekretaris Desa Jinato tahun 2015.

Kasus dugaan penjualan Pulau Lantigiang muncul, setelah pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate melapor kepada pihak kepolisian.

Kepolisian telah memeriksa sebanyak 7 saksi.

Di antaranya perangkat pemerintahan Desa Jinato, kerabat pihak yang diduga menjual pulau, dan pengelola taman nasional.

Dari hasil penyelidikan sementara, Kepolisian menemukan transaksi uang muka pembelian pulau, 10 juta rupiah dari harga 900 juta rupiah yang disepakati pembeli dan penjual.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya bakar angkat bicara menanggapi Pulau Lantigiang Selayar yang dijual seharga 900 juta rupiah.

Pulau Lantigiang sendiri masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate yang pengelolaannya masuk Otoritas Kementerian LHK.

Siti Nurbaya pun mendukung langkah aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU