Polisi Temukan Transaksi Uang Muka Rp 10 Juta Penjualan Pulau Lantigiang Selayar
Peristiwa | 31 Januari 2021, 17:16 WIBKEPULAUAN SELAYAR, KOMPAS.TV - Masyarakat Indonesia kembali dikejutkan dengan kabar penjualan sebuah pulau di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Kasus dugaan penjualan Pulau Lantigiang, Desa Jinato, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, muncul setelah pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate melapor kepada pihak kepolisian.
Pulau Lantigiang yang berada di Taman Nasional Taka Bonerate dijual seharga Rp 900 juta kepada seorang warga Selayar.
Lokasi Pulau Lantigiang termasuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate dan merupakan kawasan pelestarian alam.
Pulau ini mempunyai luas kurang lebih sepuluh hektar. Dibutuhkan waktu 15-30 menit untuk mengelilingi pulau ini.
Kepolisian telah memeriksa sebanyak tujuh saksi. Diantaranya perangkat pemerintahan Desa Jinato, kerabat pihak yang diduga menjual pulau, dan pengelola taman nasional.
Dari hasil penyelidikan sementara, kepolisian menemukan transaksi uang muka pembelian pulau sebesar Rp 10 juta dari harga Rp 900 juta yang disepakati pembeli dan penjual.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, angkat bicara menanggapi Pulau Lantigiang Selayar yang dijual seharga Rp 900 juta.
Pulau Lantigiang sendiri masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate yang pengelolaannya masuk otoritas Kementerian LHK.
Siti Nurbaya pun mendukung langkah aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV