3.923 Tempat Usaha Di Jateng Melanggar PPKM Tahap 1
Berita daerah | 28 Januari 2021, 12:28 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Sebanyak 3.923 tempat usaha di Jawa Tengah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM tahap 1, selama periode 11 hingga 25 Januari 2021. Ribuan tempat usaha tersebut melanggar aturan jam operasional dan protokol kesehatan Covid-19.
Satpol PP Provinsi Jawa Tengah telah melakukan pemantauan intensif kepada Pedagang Kaki Lima (PKL), rumah makan, hotel, penginapan dan hiburan malam. Hasil operasi yustisi yang dilakukan hingga tanggal 25 Januari 2021, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah mencatat tempat usaha yang melanggar aturan PPKM di 23 kabupaten-kota mencapai 3.923 unit. Total PKL yang melanggar ada 1.113 dan 534 diantaranya ditutup paksa serta diberi peringatan. Dan jumlah restoran, kafe dan warung makan yang ditegur hingga tutup sebanyak 570 unit. Untuk toko modern yang diberi sanksi teguran ada 440 unit dan sebanyak 97 toko diantaranya ditutup paksa.
Selama pemantauan intensif berlangsung, Satpol PP memantau tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat di mal sudah berjalan dengan baik. Namun masih terdapat kendala seperti di sektor pelaku usaha yang beroperasi pada malam hari dan tindakan tegas tetap dilakukan.
Razia yang digelar di 23 kabupaten-kota di Jawa Tengah sesuai instruksi Gubernur Jawa Tengah, sebab daerah tersebut memiliki tingkat resiko penularan covid-19 yang tinggi. Selain Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya, aturan PPKM juga ditegakkan di Pemalang, Kudus, Pati dan Rembang.
#PPKM #SatpolPP #TempatUsaha
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV