> >

Sanksi Pembinaan Diberi ke Guru dan Kepsek SMK Negeri 2 Padang Soal Aturan Jilbab

Berita daerah | 26 Januari 2021, 22:42 WIB

PADANG, KOMPAS.TV - Meski sudah mendapat perintah tegas dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim terkait persoalan aturan jilbab di sekolah, belum juga ada tindak lanjut oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.

Dinas Pendidikan Sumbar lebih memilih mengambil langkah pembinaan karena menganggap kesalahan pihak sekolah belum menyebabkan kerugian bagi siswi.

Disdik Sumbar akan memberikan sanksi berupa pembinaan kepada Guru dan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Padang terkait aturan jilbab sebagai seragam sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Al Fikri menyatakan sanksi tegas belum bisa dijatuhkan karena tingkat kesalahan pihak sekolah belum menimbulkan dampak pihak yang dirugikan.

Dari hasil investigasi, tim yang diturunkan menemukan kesalahan dalam segi peraturan, namun hal tersebut belum mengakibatkan siswi terintimidasi atau dirugikan karena masih tetap bersekolah sesuai keinginannya.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU