> >

Kerap Lakukan Penganiayaan, Dua Anggota Ormas Terancam 12 Tahun Penjara!

Kriminal | 26 Januari 2021, 08:15 WIB

BEKASI, KOMPAS.TV - Dua anggota ormas di Bekasi, Jawa Barat, dibekuk satuan reskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Pelaku ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap dua orang korban, salah satu korban meninggal akibat penganiayaan.

Dua orang yang ditangkap adalah  AS alias Sinyo dan, AB alias Ogan.

Keduanya yang merupakan anggota ormas ditangkap setelah melakukan tindak penganiayaan terhadap dua orang ormas lainnya di kawasan pertokoan Jakasampurna, Kota Bekasi.

Pelaku yang berjumlah tiga orang tiba tiba datang menghampiri korban, setelah mendapat aduan dari salah satu kafe yang sering dimintai uang oleh korban.

Satu korban penganiayaan meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, dua senjata tajam dan, satu jaket yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.



Kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP, tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU