Masuk Malaysia tanpa Izin, Baru Beberapa Menit Langsung Ditangkap
Berita daerah | 23 Januari 2021, 09:05 WIBPONTIANAK, KOMPAS.TV - Sebanyak 61 orang Warga Negara Indonesia tiba di Dinas Sosial Provinsi Kalbar, setelah dipulangkan oleh pemerintah Malaysia, melalui perbatasan Entikong.
Para WNI ini dipulangkan dengan berbagai persoalan, sebagian besar karena tidak memiliki izin kerja di luar negeri. Namun berbeda dengan Santo, warga Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang. Dia ditangkap saat hanya beberapa menit masuk area Malaysia, melalui perbatasan Nanga Badau, Kapuas Hulu, pada 1 Oktober 2020 lalu.
Dia mengatakan, kedatangannya ke wilayah Malaysia untuk menemani rekannya menjemput ibunya dari Malaysia. Karena merupakan warga local, dia bersama enam rekannya sempat diberikan izin.
Sejak pandemi, negara Malaysia memperketat masuknya warga asing dari perbatasan tanpa memiliki izin. Para WNI ini sebagian besar merupakan warga Kalbar, namun beberapa di antaranya juga berasal dari luar Kalimantan.
Setelah didata, para WNI ini akan dipulangkan Dinas Sosial Provinsi Kalbar ke kampung halamannya masing-masing.
Penulis : KompasTV-Pontianak
Sumber : Kompas TV