Ratusan Burung Kakatua Langka Disita Polisi Dan KLHK
Berita daerah | 15 Januari 2021, 16:55 WIBSUKABUMI, KOMPAS.TV- Satuan Subdit 1 Bareskrim Mabes Polri, bersama Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, menyita ratusan burung langka jenis Kakatua, disalah satu penangkaran ilegal di Kampung tenjolaya, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Penangkaran burung ilegal tersebut terbongkar oleh petugas berdasarkan laporan dari salah satu warga kepada petugas.
Penangkaran Burung Kaka Tua ilegal ini diketauhi sudah berjalan selama dua tahun. Belum diketahui modus pelaku melakulan penangkaran tersebut, namun Polisi telah mengamankan pelaku berinisial FJ warga Jakarta selaku pemilik penangkaran. Dari tangan Pelaku Polisi dan BKSDA menyita sebanyak 184 Burung Kakatua berbagai macam jenis yang kebanyakan habitatnya berasal dari wilayah Maluku dan Papua.
Kedepannya Tim Kementrian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan serta BKSDA Jabar akan melakukan observasi pada ratusan Burung Kakatua tersebut yang nantinya akan di pindahkan kepenangkaran yang legal, sebelum dilepaskan kealam bebas. Sementara pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai undang undang yang berlaku.
Penulis : KompasTV-Sukabumi
Sumber : Kompas TV