> >

Edarkan Narkoba Pekerja Bangunan Diancam Hukuman 10 Tahun

Berita daerah | 12 Januari 2021, 18:15 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Seorang pekerja bangunan, di Palembang tertangkap polisi, karena mengedarkan sabu-sabu. Tersangka ditangkap dengan satu paket besar sabu dan alat hisapnya.

Dengan wajah penuh sesal, Jhon Ferri, tersangka pengedar sabu-sabu di Palembang, dibawa polisi yang menangkapnya ke Polsek Plaju Palembang.

Tersangka ditangkap di rumahnya, yang berada di Jalan DI Panjaitan, Plaju, bersama barang bukti, satu paket besar sabu-sabu dan alat hisapnya.

Diakui Polisi, mereka sudah lama memantau pergerakan tersangka karena aktivitasnya mengedarkan narkoba. Penangkapan ini merupakan kali kedua yang dialami tersangka karena kasus serupa.

Kini tersangka ditahan di tahanan Polsek Plaju, untuk proses hukumnya dan diancam hukuman 10 tahun penjara.

#PekerjaBangunan #Polisi #PolsekPlaju

                                                                                                                                                                                                                

Penulis : KompasTV-Palembang

Sumber : Kompas TV


TERBARU