> >

Abu Bakar Baasyir Bebas Murni 8 Januari, Satgas Covid-19: Jangan Ada Kerumunan!

Peristiwa | 6 Januari 2021, 18:55 WIB

BOGOR, KOMPAS.TV - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir bebas murni pada 8 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Abu Bakar Baasyir Akan Bebas, Begini Pengamanan Polri

Lapas Gunung Sindur, Bogor menyatakan bahwa Baasyir bisa dijemput mulai jam 08.00 WIB.

Lapas Gunung Sindur menyatakan Baasyir akan dijemput keluarga dan pengacaranya.

Baasyir divonis 15 tahun penjara dalam kasus terorisme pada 2011 lalu.

Ia mendapatkan remisi hingga bisa bebas pada 2021.

Polda Jawa Barat akan melakukan pengamanan, berkoordinasi dengan Polres Bogor, saat Ba'asyir bebas dari Lapas Gunung Sindur.

Di tengah pandemi corona, Polisi meminta tidak ada kerumunan di penjemputan Ba'asyir.

Termasuk saat tiba di tempat tinggalnya di Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Baca Juga: Hukuman Berakhir, Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Jumat Pekan Ini

Satgas covid-19 Kabupaten Sukoharjo berkoordinasi jelang kepulangan Ba'asyir.

Satgas akan menindak tegas jika terjadi kerumunan penyambutan Ba'asyir.

Satgas akan memantau pergerakan massa dan langsung membubarkan jika ada kerumunan.

Salah satunya di sekitar Pondok Pesantren Al Mukim Ngruki.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU