> >

Kebijakan Bupati Jember Memutasi Jabatan Dinilai Melanggar Aturan

Berita daerah | 31 Desember 2020, 20:05 WIB

JEMBER, KOMPAS.TV - Kepala Inspektorat Jawa Timur, Helmy Perdana Putra mewakili Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menggelar rapat terkait permasalahan mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Jember Jawa Timur pada hari Rabu (30/12).

Rapat yang berlangsung tertutup tersebut juga dihadiri oleh anggota DPRD Jember, Wakil Bupati Jember dan Sekretaris Daerah Jember.

Usai menggelar rapat, Helmy Perdana Putra mengatakan bahwa kebijakan Bupati yang melakukan mutasi jabatan pasca pilkada dinilai melanggar peraturan. Karena kebijakan tersebut tanpa izin Menteri Dalam Negeri sehingga dapat dibatalkan.

Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri terdapat larangan Bupati melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya Bupati terpilih hasil pilkada serentak tahun 2020.

Baca Juga: Ratusan ASN Sampaikan Mosi Tidak Percaya ke Bupati Jember

Helmi menambahkan bahwa mutasi jabatan tersebut juga harus mendapat izin Gubernur Jawa Timur. Namun Gubernur tidak dapat memberikan sanksi kepada Bupati dan hanya dapat memberikan usulan kepada Menteri Dalam Negeri.

 

#BupatiJember #MutasiJabatan #ASNPemkabJember

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU