> >

Dilarang Merayakan Tahun Baru 2021, 7 Kawasan di Bandar Lampung Ditutup

Berita daerah | 31 Desember 2020, 15:43 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pemerintah kota Bandar Lampung melarang setiap warga untuk merayakan momen pergantian tahun baru.

Hal ini diperkuat dengan penutupan sejumlah lokasi yang biasa dijadikan warga sebagai titik kumpul.

Lokasi yang ditutup dan dilarang melakukan perayaan ada di 7 titik, diantaranya Kawasan Lungsir, Tugu Adipura, PKOR Wayhalim, Lapangan Korpri, Kawasan Pahoman, Taman Gajah Saburai, Kawasan Fly Over Gajah Mada Bandar Lampung.

Lokasi yang ditutup tersebut adalah tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, karena kerap dijadikan warga sebagai tempat berkumpul menghabiskan malam pergantian tahun.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha mengatakan selain penutupan ke 7 lokasi tersebut, pihak kepolisian akan melakukan rekayasa lalu lintas yang dimulai sejak Kamis (31/12/2020) dimulai sejak pukul 18.00 WIB hingga 01.00 dini hari.

Upaya ini dilakukan untuk mencegah klaster baru Covid-19 yang berpotensi terjadi saat momen libur panjang tahun baru.

Masyarakat terus diimbau agar bisa menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas dalam bentuk apapun untuk merayakan momen pergantian tahun, utamanya yang bisa menyebabkan kerumunan.

Baca Juga: Terlibat Pertikaian, Anggota Klub Motor Asal Bandung Dilaporkan ke Polisi

Jika masih ditemukan warga yang berkerumun atau melakukan pelanggaran lainnya yang menyebabkan pontesi penularan virus Korona, maka ada sanksi tegas yang mengintai.

#TahunBaru2021 #pergantiantahun #2021

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU