> >

Diamankan Polisi, Puluhan Pengendara Motor Harus Musnahkan Knalpot Racing Sendiri

Berita daerah | 29 Desember 2020, 10:21 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Setidaknya 22 kendaraan roda dua diamankan di Polsek Pontianak Selatan, karena menggunakan knalpot tidak standar. Setelah diamankan, saat akan mengambil kendaraannya, para pemilik motor ini terpaksa harus memusnahkan sendiri knalpot-knalpot bersuara keras itu menggunakan palu, hingga pemotong besi.

Baca Juga: Razia Prostitusi Online, Seorang Wanita Nekat Lompat dari Lantai 4, & 1 Oknum Polisi Terjaring

Langkah tersebut dilakukan karena penggunaan knalpot racing atau knalpot balap ini dapat mengganggu masyarakat lainnya. Selain itu, pengamanan dilakukan mengantisipasi potensi konvoi jelang tahun baru, serta balap liar.

Kapolsek Pontianak Selatan juga mengimbau kepada para komunitas kendaraan roda dua untuk tidak menggunakan knalpot racing demi menghargai dan menjaga kenyamanan masyarakat lain.

Baca Juga: Razia Protokol Kesehatan di Warkop, 126 Orang Dites, 8 Orang Reaktif

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

Penulis : KompasTV-Pontianak

Sumber : Kompas TV


TERBARU