KPU Banjarmasin Bersiap Hadapi Gugatan Ananda-Mushaffa ke Mahkamah Konstitusi
Berita daerah | 23 Desember 2020, 23:39 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Hery Wijaya menyatakan siap menghadapi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin nomor urut 04, Ananda - Mushaffa Zakir di Mahkamah Konstitusi.
Untuk itu pihaknya telah menyiapkan sejumlah berkas dan pengacara untuk menghadapi gugatan Ananda - Mushaffa di MK.
Baca Juga: Partisipasi Pemilih di Pilkada Kalsel 2020 Menurun ke Angka 64.11%, KPU : Faktor Pandemi dan Hujan
Pihaknya juga menghormati pasangan calon Ananda - Mushaffa yang menggugat hasil Pilkada Kota Banjarmasin pada 9 Desember 2020 karena telah mengikuti aturan yang berlaku.
“Kalau KPU RI memerintahkan, maka akan kita laksanakan saja. Untuk lawyer kita sudah siap, cuma belum kita umumkan lagi karena kita melihat lagi apakah ada perbaikan atau tidak gugatan dari paslon 04,” terang Hery.
Paslon 04 Ananda - Mushaffa mengajukan gugatannya ke MK pada 17 Desember 2020 terkait rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Banjarmasin.
Baca Juga: Undangan ke Gereja Terbatas, Prosesi Misa Natal Akan Disiarkan Via Streaming
Dalam rekapitulasi tersebut, suara terbanyak diraih pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin nomor urut 02, Ibnu Sina - Arifin Noor sebanyak 90.980 suara.
Sementara pasangan nomor urut 04 Ananda - Mushaffa Zakir meraih terbanyak kedua dengan total sebanyak 74.154 suara.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV