Polisi Tak Keluarkan Izin Keramaian Pada Natal dan Tahun Baru di Kalsel, Pelanggar Akan Dibubarkan
Berita daerah | 22 Desember 2020, 22:57 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Dalam upaya mencegah munculnya klaster natal dan tahun baru, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dan Komando Resor Militer 101/Antasari akan bekerjasama dalam penegakan disiplin protokol kesehatan.
Kepolisian menegaskan tidak akan memberi izin keramaian dalam kegiatan menjelang dan saat natal dan tahun baru.
Baca Juga: Kesaksian Korban Kecelakaan Rumah Tertabrak Tugboat : Saya Terguling, Kawan-kawan Terhimpit !
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rikwanto dan Danrem 101/Antasari, Brigjen TNI Firmansyah menyakan akan segera membubarkan kerumunan massa jika tetap terjadi dan tidak mengindahkan imbauan petugas.
Ditegaskan pula bahwa selama pandemi Undang-Undang Kesehatan masih berlaku dan tidak menutup kemungkinan akan diberi tindakan tegas bagi pelanggar sesuai UU.
“Sikap kita tetap mengacu kepada protokol kesehatan. Kalau ada kerumunan akan kita bubarkan,” ujar Irjen Pol Rikwanto.
“Lebih baik kita merefleksikan diri, bagaimana kita akan menghadapi tahun 2021 nanti. Kita rayakan dengan keluarga inti, cukup di rumah saja tanpa harus bepergian ke tempat keramaian,” lanjut Dandrem 101/Antasari.
Baca Juga: Polisi Tangkap Kurir Narkoba 93 Kilogram, Pelaku Bawa 84 Kg Sabu dan 9 Kg Ekstasi
Masyarakat diimbau untuk memperingati natal dan tahun baru sesuai protokol kesehatan. Sementara kegiatan perayaan tetap diizinkan selama di lingkungan yang terbatas.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV