Pembuat Surat Hasil Rapid Tes Palsu di Surabaya Terancam 6 Tahun Penjara
Berita daerah | 22 Desember 2020, 14:16 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur menangkap komplotan penyedia surat tes cepat palsu untuk calon penumpang kapal laut.
Rata-rata para pelaku membanderol surat keterangan tes cepat palsu dengan harga Rp.100.000.
Tiga tersangka berinisial MR, BS dan SH penyedia surat tes cepat covid-19 palsu ini.
Ditangkap polisi pada 15 Desember 2020 lalu, saat berada di Kantor Biro Perjalanan di Jalan Kalimas baru, Surabaya, Jawa Timur.
Para tersangka menawarkan surat tes cepat palsu, kepada para calon penumpang kapal yang hendak berlayar menuju Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
Kepada petugas, tersangka mengaku telah memulai tindak kejahatan tersebut sejak bulan September lalu dengan membanderol harga Rp.100.000 untuk satu buah surat keterangan palsu tes cepat.
Ketiga tersangka merupakan pemilik travel, calo tiket dan juga seorang pegawai Puskesmas di Surabaya yang membantu memalsukan tanda tangan dokter dalam surat tes cepat tersebut.
Saat ditangkap, pelaku telah mencetak ratusan lembar surat tes cepat palsu dengan omzet jutaan rupiah.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV