> >

Pemudik Tanpa Bukti Negatif Covid-19 Terancam Di Karantina

Berita daerah | 22 Desember 2020, 13:51 WIB

SOLO, KOMPAS.TV - Wali Kota Solo, Jawa Tengah menegaskan jika karantina di Technopark diperuntukkan bagi pemudik yang tidak bisa menunjukkan keterangan negatif Covid-19. Sementara bagi wisatawan ataupun pemudik yang tinggal di hotel, juga wajib membawa keterangan negatif Covid-19.

Penegasan ini disampaikan Wali Kota Solo, Hadi Rudyatmo, Minggu siang (20/12/2020). Pusat karantina di Solo Technopark, saat ini sudah dibuka dan siap untuk menerima pemudik yang terjaring. Namun kini ada ketentuan baru, sesuai dengan surat edaran Wali Kota yang dikeluarkan kemarin. Pemudik yang akan di karantina adalah yang tidak bisa menunjukkan hasil negatif dalam tes usap antigen ataupun PCR.

Sementara pemudik yang pulang, wajib melakukan tes Covid tersebut dua hari sebelum sampai di Solo. Bagi yang menunjukkan keterangan negatif Covid-19, maka diijinkan untuk tidak karantina di Technopark. Sementara bagi yang tidak bisa menunjukkan, maka akan dijemput oleh satgas untuk ditempatkan di Technopark.

Tim jogo tonggo masing-masing RW, akan bertugas memantau lingkungan mereka. Sementara bagi wisatawan ataupun pemudik yang tinggal di hotel, juga wajib membawa keterangan negatif Covid-19. Pemeriksaan surat akan menjadi kewenangan masing-masing hotel. Ini sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah.

Aturan ini mulai berlaku pada 20 Desember hingga 7 hari setelah natal. Dengan ketentuan perjalanan jarak jauh terbaru, maka rapid antigen bisa dilakukan di stasiun maupun bandara. Sementara bagi yang menggunakan kendaraan pribadi, diminta melakukan tes secara mandiri.

#Pemudik #Karantina #Covid19

 

 

 

 

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU