> >

BPOM Segel Gudang Pangan Tidak Memenuhi Syarat

Berita daerah | 19 Desember 2020, 19:09 WIB

GORONTALO, KOMPAS TV - Razia dalam rangka Persiapan Natal dan Tahun Baru yang dilakukan petugas badan pengawas obat dan makanan (BPOM) Gorontalo 17 Desember 2020, menemukan gudang di Jalan Rajawali Kota Gorontalo, sangat tidak layak  dan jauh dari standar sebagai tempat penyimpanan bahan pangan.

Kondisi didalam gudang ditemukan  tidak beraturan, susunan bahan pangan yang disimpan melebihi standar, bahkan beberapa sudut gudang ditemukan atap yang bocor.

Tak hanya itu, struktur bangunan gudang yang tidak terawat mengakibatkan gudang tersebut banyak dipenuhi hama tikus, yang mengakibatkan bahan pangan pun rusak dimakan tikus.

Gudang milik PT Indomarco Adi Prima  yang menyimpan sejumlah bahan pangan seperti minyak goring, mentega, susu dan berbagai jenin makanan kemasan ini, sudah beberapa kali mendapat teguran dari BPOM Gorontalo, namun hingga saat ini pengelolah tidak  pernah mengindahkannya.

Tim yang di pimpin langsung kepala BPOM Gorontalo Agus Yudi Prayudana, terpaksa menyegel gudang tersebut karena dinilai melanggar aturan sebagaimana yang tertuang dalam undang undang  pangan nomor nomor 18 tahun 2012.

Diketahui, akibat dampak dari penyimpanan bahan pangan yang tidak sesuai standar, akan mempengaruhi kualitas bahan pangan yang secara otomatis juga akan  berdampak terhadap konsumen yang mengonsumsi bahan pangan tersebut.

Dihimbau kepada masyarakat, agar selalu menjadi konsumen cerdas, yang meneliti bahan pangan yang dibeli, sebelum dikonsumsi .

 

#BPOM Gorontalo  #Gudang Pangan  #Disegel

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU