> >

Catat! Warga Tangsel Wajib Tau Jam Operasional Mal dan Resto Jelang Nataru

Update | 19 Desember 2020, 04:30 WIB

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengeluarkan aturan soal pembatasan dan larangan kerumunan.

Baca Juga: Begini Pengawasan Pengunjung yang Masuk ke Yogyakarta pada Masa Libur Akhir Tahun

Di antaranya, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan.

Guna mengantisipasi penyebaran covid-19, jelas Natal dan tahun baru 2021 nanti, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan di wilayah Tangerang Selatan.

Dalam aturan itu, pusat perbelanjaan yang biasanya beroperasi hinggal pukul 21.00 WIB diharuskan untuk tutup pada pukul 19.00 WIB.

Tidak hanya pusat perbelanjaan, sejumlah tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti restoran dan sejenisnya juga wajib mengikuti aturan itu.

Kebijakan berlaku mulai hari ini (18/12) hingga 8 Januari 2021 mendatang.

 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU