Aksi Mahasiswa Tuntut Bebaskan Dua Aktivis
Berita daerah | 18 Desember 2020, 02:20 WIBSAMARINDA, KOMPAS.TV - Puluhan mahasiswa yang tergabung dari aliansi mahakam kembali menggelar aksi didepan kantor pengadilan negeri Samarinda yang berada di Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kalimantan Timur, selasa siang.
Aksi tersebut dilakukan sudah sebanyak 13 kali dengan isu yang sama, untuk memberi dukungan kepada dua aktivis yang berinisial W-N dan F-R, lantaran sedang menjalani masa persidangan prapradilan untuk kebebasan mereka.
Kedua aktifis tersebut ditangkap saat melakukan aksi penolakan UU cipta kerja omnibus law pada tanggal 5 november 2020 lalu, di depan kantor DPRD Kaltim.
Iksan Nopardi yang merupakan humas aksi menuturkan, ada 3 tuntutan dalam aksi tersebut. Pertama mereka menuntut pembebasan dua aktivis yaitu rekan mereka, kedua mereka meminta untuk menghentikan pembungkaman ruang demokrasi. Serta meminta hakim bersikap adil dalam mengambil keputusan, massa aksi menduga dalam sidang ini pihak pelapor sengaja mengulur-ulur waktu.
Iksan berharap, kepada seluruh mahasiswa Kaltim agar tetap bersatu untuk tetap membebaskan dua aktivis rekan mereka.
#AksiMahasiswa#TuntutPembebasan#BebaskanAktivis
Penulis : KompasTV-Tenggarong
Sumber : Kompas TV