Polisi Tidak Keluarkan Izin Keramaian Natal Dan Tahun Baru, Ini Sanksi Bagi Pelanggar
Berita daerah | 17 Desember 2020, 16:31 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Polrestabes makassar memastikan tidak mengeluarkan ijin keramaian saat natal dan tahun baru 2021 mendatang. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus covid-19 yang kini kembali meningkat di kota makassar.
Kapolrestabes makassar kombes witnu sanjaya, memastikan kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaian saat natal dan tahun baru di makassar hingga diturunkannya vaksin covid-19.
Selain itu, personel kepolisian akan disiapkan dititik rawan tempat keramaian, untuk mengindari penyebaran virus covid-19 . Jika ditemukan warga yang berkumpul dan membuat keramaian maka polisi akan menindak tegas dan akan dijatuhi undang-undang karantina .
#NATALDANTAHUNBARU
#TAHUNBARU2021
#POLRESTABESMAKASSAR
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV