> >

Kejari Sikka Tahan 2 Tersangka Korupsi

Berita daerah | 10 Desember 2020, 21:00 WIB

KUPANG, KOMPAS.TV - Dua orang tersangka yang ditahan penyidik Kejari Sikka yakni, seorang kontraktor berinisial DDK dan seorang pejabat pembuat komitmen berinisial DB.

Keduanya ditahan karena telah merugikan negara lebih dari Rp 500 juta dalam proses pembangunan gedung Puskesmas Bola tahun 2019 lalu.

Usai penetapan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan dan dititipkan di ruang tahanan Mapolres Sikka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai bertanggung jawab atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati. Sejauh ini penyidik Kejari Sikka telah memeriksa 20 orang saksi yang mengarah pada kedua tersangka sehingga keduanya langsung ditahan.

Keduanya akan menjalani proses persidangan dalam waktu dekat. Sementara itu, pihak Kejari Sikka juga tengah melakukan penyelidikan serta pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) terkait aliran uang yang dikorupsi.

#tersangka #korupsi #tersangkaditahan

Penulis : KompasTV-Kupang

Sumber : Kompas TV


TERBARU