Sebanyak 245 WNI Deportasi dan Repatriasi Dipulangkan dari Malaysia
Berita daerah | 8 Desember 2020, 09:06 WIBPONTIANAK, KOMPAS.TV - Untuk kesekian kalinya, Pemerintah Malaysia kembali memulangkan para Pekerja Migran Indonesia atau PMI yang merupakan PMI deportasi dan repatriasi, melalui perbatasan Entikong, Kalimantan Barat.
Sebagian besar mereka berasal dari Kalimantan Barat dengan jumlah mencapai 116 orang sementara sisanya berasal dari pulau Jawa, NTT, NTB, Sulawesi, hingga Bengkulu dan DKI Jakarta. Hingga Desember 2020, setidaknya sebanyak 4.600 WNI dipulangkan dari Malaysia.
Para PMI mengisahkan kondisi pandemi membuat bekerja di negeri orang menjadi lebih sulit, bahkan beberapa di antaranya melaporkan diri ke KJRI Malaysia untuk meminta pemulangan. Pemulangan seperti ini menjadi salah satu yang dinantikan para perantau lintas negara, karena dapat berkumpul kembali dengan keluarga.
Para WNI deportasi ini sebagian besar menghadapi berbagai masalah saat bekerja di Malaysia, karena tidak memiliki dokumen resmi, seperti paspor, permit, hingga tertangkap sebagai operator judi online.
Sebagai langkah edukasi kepada para PMI, BP2MI Pontianak langsung membagikan selebaran informasi tata cara bekerja legal di luar negeri, dengan harapan para PMI juga dapat menyebarluaskan informasi ini.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
Penulis : KompasTV-Pontianak
Sumber : Kompas TV