> >

Pelaku Penyebar Video Azan Jihad Ditangkap Dijerat Pasal Ujaran Kebencian

Peristiwa | 7 Desember 2020, 18:50 WIB

SURABAYA, KOMPAS.TV - Penyebar video azan jihad ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal penyebaran ujian kebencian bernuansa sara.

JAK ditangkap dengan bukti video azan jihad yang disebarkannya di kanal YouTube, serta dua unit telepon seluler.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menerima laporan dari seorang warga Tegal tentang video lafal azan yang diubah menjadi ajakan jihad beredar di akun Agung Mujahid di kanal YouTube.

"Peran dari pelaku adalah mengunggah video azan yang berlokasi di Tegal kemudian pada akun YouTube miliknya sendiri, atas nama Agung Mujahid," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna.

Menurut keterangan pelaku, dirinya menyebarkan video azan jihad yang diperoleh dari grup media sosial.

 

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU