> >

Buronan Korupsi Miliaran Rupiah Ditangkap

Berita daerah | 3 Desember 2020, 20:03 WIB

BENGKULU, KOMPAS.TV - Usai tiba di Bengkulu, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Zulkarnain Muin langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Zulkarnain merupakan buronan paling dicari tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu selama 5 tahun, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan melengkapi berkas eksekusi, terpidana langsung dijebloskan ke Lapas Bengkulu untuk menjalani masa hukuman.

Terpidana Zulkarnain Muin terjerat dua kasus korupsi. Kasus pertama pengadaan lampu jalan di sepanjang Pantai Panjang Bengkulu, ia divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Lalu kasus pembangunan jembatan muara 1 dan 2, yang diputus Mahkamah Agung hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Sehingga total hukuman yang harus dijalani terpidana selama 11 tahun.

Selama buron, terpidana kerap berpindah-pindah lokasi menghindari penangkapan. Namun pelarian terpidana berakhir pada selasa lalu, saat Tim Intelijen Kejaksaan menangkapnya di salah satu apartemen di Jakarta.

#BuronanKorupsi #BuronanDitangkap #KejatiBengkulu

Penulis : KompasTV-Bengkulu

Sumber : Kompas TV


TERBARU