> >

Pelaku Usaha Diminta Terapkan Pembatasan Berbasis Komunitas untuk Cegah Sebaran Covid-19

Berita daerah | 3 Desember 2020, 11:24 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidig Handanu, mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya telah menawarkan pemberdayaan masyarakat berupa pembatasan sosial berbasis komunitas dalam upaya pencegahan penularan covid 19.

Langkah tersebut diambil, sebab penegakan hukum berupa sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, tidak terlalu memengaruhi tingkat kerumunan pengunjung kafe, dan warung kopi di Pontianak.

Terlihat dari jumlah pengunjung yang masih padat, tidak sesuai dengan aturan pemerintah, yakni hanya 50 persen dari kapasitas tempat.

Melalui pembatasan berbasis komunitas, diharapkan pengawasan tempat-tempat kerumunan, seperti warung kopi, kafe hingga restoran, dapat dilakukan. Termasuk membatasi jumlah pengunjung, mengatur jarak, hingga menegur pengunjung yang tidak menggunakan masker.

Dinkes beraharap, pembatasan berbasis komunitas bisa dilakukan dengan baik, dan masyarakat dapat turut berpartisipasi, sehingga, potensi penyebaran covid-19 bisa ditekan, terutama di tempat umum yang berpotensi membuat kerumunan

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

Penulis : KompasTV-Pontianak

Sumber : Kompas TV


TERBARU