Upaya Peredaran Sabu 5 Kg DigagalkanPolisi
Berita daerah | 30 November 2020, 22:06 WIBKOMPAS TV, BALIKPAPAN – Empat orang tersangka jaringan narkoba asal Balikpapan, masing-masing tersangka berinisial H-I (35 tahun), A - T (29 tahun), M-A (23 tahun), dan S - T (28 tahun), dibekuk Satresnarkoba Polresta Balikpapan pada Kamis (26/11) sore di dua lokasi berbeda, dengan barang bukti sabu seberat 5 kilogram.
Pengungkapan sabu 5 kilogram ini berawal dari diamankannya tersangka H - I di kampung baru sebanyak 50 gram. Setelah dikembangkan polisi kembali mengamankan tiga pelaku lainnya di kelurahan Prapatan dengan barang bukti sebanyak 5 kilogram.
Pengungkapan kasus sabu ini merupakan yang terbesar sepanjang 20 tahun terakhir oleh Polresta Balikpapan. Keempat tersangka dikenakan pasal peredaran narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati.
#sabu5kg#narkoba#daruratnarkoba
Jangan lewatkan informasi menarik di Kompas TV Balikpapan, yuk subscribe channel youtube Kompas TV Balikpapan. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media sosial Kompas TV Balikpapan:
instagram: https://www.instagram.com/kompastv.balikpapan/?hl=id
facebook : https://www.facebook.com/kompastvbalikpapan
twiter : https://twitter.com/TvBalikpapan?s=09
Penulis : KompasTV-Balikpapan
Sumber : Kompas TV