Vernita Syabila Akui Dapat Tawaran Job Layani Lelaki Hidung Belang
Berita daerah | 26 November 2020, 14:06 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabila kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (24/11/2020) lalu. Sidang kali ini berjalan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sekaligus korban dalam hal ini adalah Vernita Syabila.
Baca Juga: Polisi Amankan Artis VS Diduga Terkait Prostitusi Online
Dalam sidang yang digelar secara virtual melalui media telekonferesi, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan Bambang Supandi alias Baim yang berperan sebagai penyedia jasa prostitusi. JPU menyebut Baim telah secara terang menawarkan artis Vernita Syabila kepada sejumlah laki-laki dengan cara mengunggah sejumlah foto sang artis di media sosial miliknya.
Sementara artis Vernita Syabila saat mengutarakan keterangannya di pengadilan mengaku dirinya menerima pekerjaan untuk melayani seorang laki-laki berlatar belakang pengusaha di Lampung. Di akhir sidang JPU menuntut Baim dan dua rekannya dengan pasal 2 ayat 1 tahun 2007 tentang perdagangan manusia dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Mucikari Tersangka Utama Prostitusi Artis VS Diringkus Polisi
Menurut jadwal, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa dalam hal ini adalah mucikari yang terlibat dalam perkara prostitusi online artis.
#prostitusiartis #prostitusionline #sidangvernitasyabila
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV