> >

Bea Cukai Sintete Amankan dan Musnahkan Rp 2,6 M Barang Impor Ilegal

Berita daerah | 21 November 2020, 10:02 WIB

SAMBAS, KOMPAS.TV - Bea Cukai Sintete melakukan pemusnahan ribuan rokok, minuman keras, pakaian, sepatu, serta alat elektronik tanpa cukai dari luar negeri. Barang-barang tersebut dijaring dari penindakan di Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, dan Bengkayang.

Menurut Kepala Bea Cukai Sintete, Denny Prasetyanto, perkiraan total nilai barang-barang yang dimusnahkan itu mencapai 2,6 miliar rupiah dengan potensi kerugian negara sebesar 2,1 miliar rupiah.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara. Untuk rokok dan pakaian dibakar, minuman keras ditumpahkan, dan alat elektronik dihancurkan. Pemusnahan pun telah mendapat persetujuan dari Dirjen Kekayaan Negara.

Penjabat Sementara Bupati Sambas, Syarif Kamaruzaman, mengapresiasi langkah bea dan cukai, sebab barang impor ilegal seringkali menjadi permasalahan rutin di Kabupaten Sambas, karena berbatasan langsung dengan negara tetangga, Malaysia.

Penindakan dan pemusnahan barang tanpa cukai itu, merupakan upaya bea cukai menjaga ekosistem produk dalam negeri, agar pasar domestik tidak dibanjiri produk impor ilegal.

Simak informasi lain dari Kabupaten Sambas dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

Penulis : KompasTV-Pontianak

Sumber : Kompas TV


TERBARU