> >

Perkuat Badan Usaha Milik Desa Sebagai Badan Hukum

Berita daerah | 18 November 2020, 14:07 WIB

LUMAJANG, KOMPAS.TV – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, menghadiri Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah, tentang Badan Usaha Milik Desa di Lumajang, Jawa Timur. Kementerian PDTT berkontribusi dalam menyusun Undang-undang Cipta Kerja, terutama dalam menguatkan posisi Badan Usaha Milik Desa sebagai badan hukum.

Dengan didampingi bupati dan wakil bupati Lumajang, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, melihat stand kerajinan tangan yang dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes.

Ia mengaku bangga dan senang karena di tengah pandemi Covid-19, tidak menyurutkan warga yang ada di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro untuk tetep berkarya demi peningkatan ekonomi mereka.

Baca Juga: Kerjasama Pemerintah dan Masyarakat Bangkitkan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19

Menurut Abdul Halim Iskandar, saat ini Kementerian yang dipimpinnya masih terus merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP, untuk memperkuat posisi Badan Usaha Milik Desa sebagai badan hukum.

Saat ini status Bumdes adalah sebagai badan usaha. Dengan Peraturan Pemerintah yang baru, diharapkan Bumdes menjadi badan hukum yang memiliki kedudukan setara dengan Perseroan Terbatas, sehingga mempunyai kekhususan yang tidak dimiliki oleh badan usaha.

 

#MenteriDesaPDTT #BadanUsahaMilikDesa #RancanganPeraturanPemerintah #PemkabLumajang

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU