> >

367 Pejabat di Kabupaten Jember Kembali Ke Jabatan Lama

Berita daerah | 18 November 2020, 13:57 WIB

JEMBER, KOMPAS.TV – Pelaksana Tugas Bupati Jember, Abdul Muqit Arief, melakukan pengembalian jabatan pada 367 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. Pengembalian jabatan ini dalam rangka menjalankan rekomendasi Menteri Dalam Negeri untuk mengembalikan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kelola atau KSOTK, ke tahun 2016.

Pelaksanaan pelantikan pengembalian jabatan 367 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember digelar di Aula PB Sudirman Pemkab Jember, pada Jumat sore.

Prosesi pelantikan dihadiri oleh perwakilan puluhan pejabat sedangkan ratusan pejabat lain mengikuti secara daring. Pejabat yang dimutasi terdiri dari pejabat eselon dua, eselon tiga dan eselon empat yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Jember.

Menurut Muqit Arief, pengembalian jabatan ini dalam rangka menjalankan rekomendasi Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan sejak November 2019, tentang Pengembalian Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Tata Kelolala atau KSOTK ke tahun 2016.

Qiai Muqit juga menambahkan, pengembalian KSOTK 2016 menjadi sangat penting karena berkaitan dengan pembahasan APBD yang merupakan hak masyarakat Jember.

“Selain itu, pengembalian jabatan ini diharapkan dapat memperbaiki hubungan yang kurang harmonis antara eksekutif dan legislatif, maupun dengan pemerintah provinsi dan pusat,” lanjut Kiai Muqit.

Baca Juga: Pemkab Jember Kembalikan 385 Pejabat Pada Jabatan Lama

Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan pejabat lama, pihaknya akan menunjuk pejabat pelaksana tugas.

 

#RekomendasiMendagri #KSOTKJember #MutasiJabatan #PemkabJember

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU