> >

Sidang Perdana Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Digelar

Berita daerah | 18 November 2020, 09:19 WIB

TEGAL, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal dari Fraksi Partai Golkar yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar, Wasmad Edi Susilo, menjalani sidang perdana pada Selasa 17 November 2020. Wasmad hadir di kantor Pengadilan Negeri Kota Tegal seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum. Wasmad mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menjalani sidang dan siap mematuhi proses hukum.

"Saya dari awal sangat menghormati proses hukum ini, secara normatif ya, saya juga berusaha kooperatif, karena siapapun yang melanggar norma hukum harus diproses, dan harus transparan. Yang pertama pasal kekarantinaan kesehatan ya, Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2018 pasal 93, yang kedua mengabaikan perintah, pasal 216 KUHP kan gitu" ujar Wasmad Edi Susilo.

Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo dijerat Undang-undang kekarantinaan kesehatan karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi Covid-19.

#WakilKetuaDPRDKotaTegal #WasmadEdiSusilo #PengadilanNegeriKotaTegal

 

 

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU