Polisi Tangkap Pria Tolak RUU Minol dan Tantang Polisi di Bandung
Berita daerah | 16 November 2020, 13:33 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Inilah video konten yang diunggah oleh D-M, dalam akun instagramnya @classypunkwashere.
Dalam video tersebut tersangka menulis kalimat penolakan atas rancangan undang undang minuman beralkohol, dan menantang polisi untuk berkelahi.
Tak hanya itu, tersangka berinisial D-M juga terlihat seperti sedang mengisap narkoba.
Satreskrim Polrestabes Bandung, akhirnya berhasil menangkap D-M, pada jumat malam lalu, dan langsung dilakukan pemeriksaan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone dan potongan video yang dibuat tersangka.
Pihak kepolisian melakukan tes urine terhadap tersangka, untuk mengetahui apakah tersangka menggunakan narkoba atau tidak.
D-M dijerat dengan pasal 45 a ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan undang-undang informasi transaksi elektronik nomor 12 tahun 2008, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/
Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Penulis : KompasTV-Bandung
Sumber : Kompas TV