> >

Pernyataan Jerinx Pihak IDI Tidak Ingin Memenjarakannya

Berita daerah | 13 November 2020, 14:12 WIB

Denpasar, KOMPASTV - Sidang atas kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx, kembali di gelar secara tatap muka di pengadilan negeri denpasar bali.

 

Sidang dengan agenda pembacaan replik jaksa penuntut umum atas pledoi atau pembelaan , berlangsung singkat sekitar 60 menit.

 

Jaksa menolak seluruh pledoi pembelaan yang diajukan penasehat hukum jerinx, jaksa penuntut umum menyatakan seluruh pledoi penasehat hukum terdakwa yang diajukan pada 10 nopember lalu  tidak berdasarkan atas hukum dan harus dikesampingkan. 

 

Sementara pada sidang ini tim kuasa hukum jerinx juga  membawa bukti tambahan berupa video terkait ajakan pbidi pusat untuk berkolaborasi dwngan jerinx.

 

Sidang lanjutan  akan kembali digelar pada selasa 17 nopember mendatang dengan agenda duplik atau jawaban dari penasehat hukum jerinx.

#sidanglanjutan #kasusujarankebencian #IDI #jrx

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU