> >

Tim Kuasa Hukum Jerinx Meminta Terdakwa Dibebaskan

Berita daerah | 12 November 2020, 13:58 WIB

Denpasar, KOMPASTV - Terdakwa kasus ujaran kebencian , I Gede Aryastina alias Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan kasus ujaran kebencian di pengadilan negeri denpasar , selasa pagi .

sidang ini dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum jerinx .

Sebelum sidang dimulai , majelis hakim memberi kesempatan terdakwa untuk membacakan pembelaannya sendiri sebelum dari kuasa hukumnya , dalam kesempatannya tersebut terdakwa meminta keringanan hukuman , karena masih harus bekerja dan bertanggung jawab atas keluarganya .

Sementara itu dalam sidang yang berlangsung , 247 halaman nota pembelaan jerinx mengupas fakta dari berbagai sisi , seperti surat tuntutan jaksa tidak dapat diterima karena korban tidak pernah dihadirkan , kerugian materiil tidak pernah terbukti , serta tim kuasa hukum jerinx melakukan gugatan kepada penuntut umum karena tidak seimbang dalam memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan . Hal ini menjadi kekhawatiran tim kuasa hukum jerinx atas lama tuntutan yang diberikan jpu yang dianggap tidak ada dasarnya .
Disampaikan juga pembelaan dari bukti-bukti keterangan saksi rekan-rekan jerinx , saksi ahli bahasa , dan saksi ahli it .

#kasusjerinx #sidangujarankebencian #sidanglanjutan #idibali 

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU