Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi
Berita daerah | 12 November 2020, 04:36 WIBSAMARINDA, KOMPAS.TV - Tersangka berinisial Y dan N hanya bisa tertunduk malu saat kejaksaan tinggi Kalimantan Timur melakukan konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal di PT Agro Kaltim Utama, di gedung kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur.
Sebelumnya, tersangka Y dan N yang ditetapkan jadi tersangka melakukan peminjaman modal proposal usaha perkebunan. Lambat laun, modal tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal, justru tersangka Y membuka 9 perusahaan yang meliputi beberapa bidang jasa dari modal tersebut.
Celakanya, dari 9 perusahaan, 6 diantaranya merupakan perusahaan fiktif. Hal tersebut dilakukan mengelabui pemeritah provinsi dan aparat penegak hukum serta membuat laporan pertanggung jawaban palsu.
Tidak tanggung-tanggung, akibat perbuatan Y dan N negara mengalami kerugian sebesar 29,74 miliar.
Atas kejadian tersebut, Y dan n dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sebesar dua ratus juta rupiah dan maksimal denda satu miliar rupiah.
#KasusKorupsi#UsahaPerkebunan#PerusahaanFiktif
Penulis : KompasTV-Tenggarong
Sumber : Kompas TV