Pemusnahan Sabu Dengan Tersangka Penghuni Lapas
Berita daerah | 12 November 2020, 03:55 WIBTENGGARONG, KOMPAS.TV - Senin siang, polres Kabupaten Kutai Kartanegara dan kejaksaan negeri Kabupaten Kukar memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, sebanyak 189 gram yang dilarutkan menggunkan blender.
Barang bukti sabu ini merupakan hasil penjaringan polres Kukar dalam operasi antik selama 19 hari dari tanggal 15 sampai 29 oktober 2020.
Dalam penjaringan tersebut, polisi berhasil meringkus 9 tersangka yang merupakan pengedar, kurir dan pengguna barang haram tersebut.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin setelah kasusnya sudah di serahkan kepada kejaksaan negeri Kabupaten Kukar.
Menurut keterangan kapolres Kukar akbp Irwan Masulin Ginting menerangkan, salah satu dari tersangka pengedar narkoba ini merupakan warga binaan lapas Kabupaten Kukar.
Tersangka mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. Untuk itu, polres Kukar dan juga pimpinan lapas akan melakukan pemeriksaan rutin terhadap pegawai lapas dan juga warga binaan, agar peredaran yang dikendalikan di dalam lapas bisa dihentikan.
#PemusnahanSabu#BandarLapas#OperasiAntik
Penulis : KompasTV-Tenggarong
Sumber : Kompas TV