> >

Pemkab Jember Kembalikan 385 Pejabat Pada Jabatan Lama

Berita daerah | 10 November 2020, 15:15 WIB

JEMBER, KOMPAS.TV – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan mengembalikan Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kelola atau KSOTK seperti pada tahun 2016. Hal tersebut berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri dengan mencabut 15 Keputusan Bupati tentang pengangkatan jabatan dan 1 Keputusan Bupati tentang demisioner jabatan.

Hal tersebut disampaikan langsung Pelaksana Tugas Bupati Jember, Abdul Muqit Arief, setelah melakukan pertemuan tertutup dengan pimpinan DPRD Jember, pada Jumat siang.

Pertemuan yang digelar di ruang aula gedung DPRD jember ini sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan khusus Kementerian Dalam Negeri kepada Pemerintah Kabupaten Jember, pada 11 Nopember 2019 lalu.

Rekomendasi tersebut antara lain berisi perintah kepada Bupati Jember untuk mencabut 15 Keputusan Bupati tentang pengangkatan jabatan dan 1 Keputusan Bupati tentang demisioner jabatan.

Muqit Arief mengatakan, pemerintah akan secara cermat mengembalikan 385 pejabat Pemerintah Kabupaten Jember pada jabatan lama sesuai KSOTK 2016, agar tidak terjadi penurunan eselon.

Sementara menurut Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, penggunaan Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kelola atau KSOTK tahun 2016 dinilai lebih efektif dibandingkan dengan membuat KSOTK baru, karena membutuhkan waktu lebih lama.

 #PemkabJember #KSOTK2016 #Kemendagri #DPRDJember

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU