Polres Singkawang Amankan 11 Pengedar Narkoba Sepanjang Oktober 2020
Berita daerah | 7 November 2020, 09:05 WIBSINGKAWANG, KOMPAS.TV - Jajaran Satresnarkoba Kepolisian Resor Singkawang mengamankan sebelas tersangka selama bulan Oktober 2020. Dari seluruh tersangka, diamankan barang bukti sebanyak 19,75 gram sabu.
Baca Juga: Polda Kalbar Siap Bersinergi dengan Polisi Malaysia Hentikan Penyelundupan Narkoba
Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, IPTU Jumari, mengatakan seluruh tersangka diamankan dari sebelas TKP berbeda, dengan modus beragam, seperti transaksi via ponsel atau membuat janji temu di titik yang telah disepakati.
“Pelaku mengambil barang dari Pontianak. Sampai di Singkawang barang tersebut dipecah-pecah dan dijual dalam paket kecil-kecil,” tutur IPTU Jumari.
Atas perbuatannya, sebelas tersangka itu akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.
Baca Juga: Dirjen PAS Menyatakan 464 Napi Narkoba Dipindahkan ke Nusa Kambangan
Simak informasi lain dari Kota Singkawang dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#Singkawang #Narkotika
Penulis : KompasTV-Pontianak
Sumber : Kompas TV