Polda NTT Periksa 8 Saksi Terkait Dugaan Penghinaan Anggota TNI AD Oleh Bupati Alor
Berita daerah | 6 November 2020, 18:46 WIBKUPANG, KOMPAS.TV - Pasca adanya laporan polisi ke Mapolda NTT dari seorang periwra menengah di Korem 161 Wirasakti Kupang, terkait dugaan penghinaan oleh Bupati Alor, Amon Djobo terhadap anggota korem tersebut, pihak kepolisian langsung meresponnya.
Respon Polda NTT itu dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi pelapor dimana saat ini telah ada 8 orang saksi yang diperiksa.
Penyidik Polda NTT juga berencana dalam waktu dekat akan memanggil Bupati Alor, Amon Djobo untuk diperiksa sebagai terlapor, terkait kasus dugaan penghinaan terhadap seorang perwira menengah di Korem 161 wirasakti Kupang.
Sesuai hasil pemeriksaan sementara, pihak kepolisian mengenakan pasal penghinaan tehadap Bupati Alor sebagai terlapor.
Sebelumnya seroang anggota TNI AD yang bertugas di Makorem 161 Wirasakti Kupang diduga mendapat pengancaman dan penghinaan dari Bupati Alor.
Kasus ini kemudian coba diselesaikan secara damai oleh pihak Korem 161 Wirasakti Kupang, namun tidak ada respon baik dari Bupati Alor, hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
#dugaanpenghinaan #bupatialor #anggotatniad
Penulis : KompasTV-Kupang
Sumber : Kompas TV