Antisipasi Merapi, Pemkab Sleman Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Berita daerah | 6 November 2020, 17:36 WIBSLEMAN, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Sleman menetapkan status tanggap darurat Gunung Merapi, menyusul meningkatnya status Gunung Merapi dari Waspada menjadi Siaga.
Tanggap darurat bencana Merapi ditetapkan mulai 5 November sampai dengan 30 November 2020.
"Saya kemarin 5 November sudah menandatangani Surat Keputusan Bupati Sleman tentang tanggap darurat Merapi," ujar Bupati Sleman Sri Purnomo, Jumat (06/11/2020).
Penetapan tanggap darurat ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 76/Kep.KDh/A/2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi.
"Tujuanya untuk menanggapi kedaruratan karena Gunung Merapi saat ini oleh BPPTKG statusnya ditingkatkan menjadi Siaga atau level III," urainya.
Menurutnya dengan ditetapkanya status tanggap Pemerintah Kabupaten Sleman dapat mengeluarkan dana tak terduga. Dimana dana ini digunakan untuk pengungsian dan kegiatan-kegiatan lain yang berkitan dengan tanggap darurat Merapi.
"Kita akan ada mengungsikan, kemudian berbagai kegiatan itu kan perlu dana. BPBD, dinas Kesehatan, dinas Sosial, dengan status ini semuanya bisa mengeluarkan anggaran sesuai dengan kebutuhan yang sifatnya emergency," tegasnya.
"Kita ada dana tidak terduga sampai tinggal dua bulan ini ada Rp 30 Miliar lebih. Mudah-mudahan nanti penggunaan yang normal-normal saja yang tidak terlalu besar masih sangat memungkinkan," imbuhnya.
Sri Purnomo menuturkan berkaitan dengan status Gunung Merapi yang ditetapkan Siaga (level III) destinasi wisata yang berada di dalam radius 5 Km dari puncak Gunung Merapi untuk sementara tidak boleh dioperasikan. Sedangkan yang berada di luar radius 5 Km masih diperbolehkan beroperasi.
Baca Juga: Merapi Level Siaga, Sultan Yogya Imbau Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan
Penulis : Laura-Elvina
Sumber : Kompas TV