> >

KPU Makassar Akan Gelar Debat Publik Pada 7 November

Berita daerah | 5 November 2020, 16:56 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Komisi pemilihan umum kota makassar telah memutuskan akan menggelar debat pertama pemilihan walikota dan wakil walikota makassar pada 7 november mendatang. Tema debat pertama yakni akan membahas tentang sosial budaya serta pendidikan.

Usai menggelar rapat komisi pemilihan umum kpu kota makassar memastikan debat pertama pemilihan walikota makassar akan digelar 7 november 2020 debat publik ini menurut rencana akan digelar sebanyak tiga kali. Untuk debat publik yang pertama  akan mengangkat tema sosial  budaya  pendidikan  keamanan  lingkungan  transportasi dan toleransi.

Rencana debat publik ini juga telah disampaikan kepada empat peserta pasangan calon walikota dan wakil walikota makassar.

"Tanggal sudah ditetapkan, yaitu pada tanggal 7 November 2020," kata Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari, kepada wartawan, Senin (4/11/2020).

Empat pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar 2020, yakni Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma), Munafri Arifuddin-Rahman Bando (Appi-Rahman), Syamsu Rizal-Fadli Ananda (Deng Ical-dr Fadli), dan Irman Yasin Limpo-Zunnun Nurdin Halid (None-Zunnung), akan berdebat dengan tema sosial, budaya, pendidikan, keamanan, lingkungan, transportasi, dan toleransi.

Tema debat pertama itu telah diumumkan KPU Makassar pada Selasa (20/10) lalu. Diketahui debat Pilwalkot Makassar akan digelar 3 kali, yang pertama pada Sabtu (7/11) besok, debat kedua pada pertengahan November, dan debat ketiga di akhir masa kampanye.Meski telah membocorkan tanggal debat dan temanya, KPU Makassar belum mengungkap siapa saja yang akan menjadi panelis dalam debat tersebut.

"Nama-nama (panelis) belum bisa kami sampaikan. Lokasinya di Jakarta di Kompas TV nasional," kata Endang.

KPU juga telah mengadakan pertemuan dengan perwakilan paslon soal persiapan debat nanti.

"Kemarin kami sudah rapat persiapan bersama dengan LO masing-masing paslon soal persiapan debat," ungkapnya.

KPU yakin keamanan dan pelaksanaan protokol kesehatan akan tetap terjaga selama debat berlangsung. Pihaknya merujuk pada Pasal 59 PKPU Nomor 13 Tahun 2020 soal debat publik atau debat terbuka.

"Tidak ada undangan karena PKPU 13 tegas membatasi jumlah peserta yang boleh masuk ke dalam ruang pelaksanaan debat," tegasnya

 

#KPUMAKASSAR
#DEBATKANDIDAT
#PILKADAMAKASSAR

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU