> >

Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara Dan Denda 10 Juta Rupiah

Berita daerah | 4 November 2020, 15:32 WIB

Denpasar, KOMPASTV - I Gede Aryastina Atau Jerinx, terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian kembali menjalai siding, jerinx dituntut 3 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah.

Terdakwa i gede ary astina alias jerink dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum,  denda 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan ini didasari oleh fakta dari bukti yang menyatakan  fakta ujaran kebencian yang dilakukan jrx di aku  sosial media miliknya/ serta fakta-fakta persidangan sebelumnyaa,   berita acara perisangan dari saksi ahli yang telah dihadirkan.

Kuasa hukum jrx , sugeng teguh santosa menyebut tuntutan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Jrx dan kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya yakni tanggal 10 november mendarang.

#kasusjrx #jrxdenda10juat #jerinx3tahunpenajra #tuntutanjaksa #kompastvdewata

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU