> >

Semenjak Perwa Protokol Kesehatan Disahkan, 415 Orang Telah Disanksi

Berita daerah | 4 November 2020, 10:44 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Satpol PP Kota Pontianak tampaknya tidak main-main menerapkan Perwa Kota Pontianak nomor 58 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian.

Baca Juga: Tim Gabungan Tertibkan Protokol Kesehatan, Tiga Warkop Didenda karena tak Patuh

Sejak dikeluarkannya perwa tersebut, sebanyak 415 orang pelanggar ditindak, mulai dari perorangan, hingga pelaku usaha.

Bahkan, Satpol PP Kota Pontianak melakukan razia sebanyak dua kali dalam satu hari, sebagai langkah mengintensifkan penerapan perwa ini.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak meminta masyarakat bekerjasama menerapkan protokol kesehatan, terutama saat berada di tempat keramaian. Mengingat Kota Pontianak masuk dalam zona merah, maka peran masyarakat untuk menekan penyebaran wabah menjadi sangat penting.

Baca Juga: Tokoh Lintas Adat di Kalbar Ajak Masyarakat Patuh Protokol Kesehatan

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

#ProtokolKesehatan #Covid19 #Pontianak

Penulis : KompasTV-Pontianak

Sumber : Kompas TV


TERBARU