Kepolisian Jabar Sebut Belum Terima Berkas Damai Bahar Smith dan Korban
Kriminal | 3 November 2020, 08:20 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Kepolisian daerah Jawa Barat belum menerima berkas perdamaian dan surat pencabutan laporan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar Smith terhadap sopir taksi daring.
Pemrosesan kasus penganiayaan yang terjadi pada tahun 2018 lalu itu tetap dilakukan oleh penyidik Polda Jabar karena pihak penyidik belum menerima surat perdamaian dan surat pencabutan laporan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar Smith terhadap sopir taksi daring.
Barang bukti bahwa telah terjadi penganiayaan sudah ada.
Sedangkan untuk pemeriksaan Bahar Smith, Polda Jawa Barat masih berkoordinasi dengan Lapas Gunung Sindur, tempat di mana Bahar Smith ditahan.
Bahar bin Smith kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik Polda Jawa Barat atas laporan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada tahun 2018.
Pelapor adalah Adriansyah, seorang sopir taksi daring yang mengaku dianiaya saat mengantarkan istri Bahar bin Smith pulang. Insiden terjadi dua tahun lalu, di Bogor, Jawa Barat.
Sempat terjadi adu pendapat antara kedua belah pihak hingga kemudian Bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV