Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Pengrusakan Dan Pembakaran Ambulans di Makassar
Berita daerah | 28 Oktober 2020, 18:08 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepolisian menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengrusakan dan pembakaran saat demo undang – undang cipta kerja di depan universitas negeri makassar . Dengan tambahan tersangka ini , jumlah tersangka kasus ini menjadi 13 orang .
Dari 13 tersangka yang telah di tetapkan , polisi menyebut ada tiga diantaranya masih di bawah umur . Mereka kini di serahkan ke bagian perlindungan anak .
Selain menetapkan tersangka , polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus kericuhan hingga pengrusakan saat demostrasi terjadi pada 22 oktober lalu . Barang bukti seperti bom molotov hingga anak panah , berhasil kini diamankan .
Para tersangka ini kini ditahan dan terancam hukuman 12 tahun penjara .
#PEMBAKARANAMBULANS
#DEMORICUH
#PELAKUDEMORICUH
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV