> >

Barang Terlarang Hasil Razia Lapas Dimusnahkan

Berita daerah | 27 Oktober 2020, 19:16 WIB

BENGKULU, KOMPAS.TV - Pemusnahan ratusan barang terlarang ini dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bengkulu dengan cara dibakar. Ratusan barang terlarang yang dimusnahkan tersebut didapat dari penggeledahan di seluruh lapas dan rutan yang ada di Bengkulu.

Sejumlah barang terlarang itu diantaranya handphone, senjata tajam rakitan, kabel listrik, hingga alat-alat yang seharusnya tidak berada di dalam lapas maupun rutan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bengkulu Imam Jauharai mengakui, masuknya barang terlarang itu ke dalam lapas dan rutan dikarenakan sejumlah factor, mulai dari lemahnya pengawasan petugas, hingga kurangnya sarana pengawasan di dalam lapas dan rutan. Namun demikian, upaya maksimal terus dilakukan petugas.

Mengantisipasi hal tersebut terulang, razia dan penggeledahan lapas dan rutan akan rutin dilakukan, termasuk memperketat pengawasan dan barang titipan dari pengunjung.

#RaziaLapas #RaziaRutan #BarangTerlarang #Bengkulu

Baca Juga: Barang Bukti Senilai Ratusan Juta Rupiah Dimusnahkan

 

Penulis : KompasTV-Bengkulu

Sumber : Kompas TV


TERBARU