5 Demonstran Tolak UU Cipta Kerja Ditetapkan Tersangka
Berita daerah | 27 Oktober 2020, 14:16 WIBJEMBER, KOMPAS.TV - 5 peserta aksi tolak Undang – undang cipta kerja di gedung DPRD Jember Jawa Timur ditahan dan tetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pelemparan batu dan petasan ke gedung dewan hingga menyebabkan kerusakan.
Kepolisian Resor Jember Jawa Timur menetapkan 5 peserta aksi tolak Undang-undang cipta kerja sebagai tersangka pada Minggu sore (25/10). Mereka diduga melakukan pelemparan batu dan petasan serta menyerang petugas yang sedang melakukan pengamanan.
Wakapolres Jember, Kompol Windy Syafutra mengatakan bahwa aksi mereka mengakibatkan kerusakan pada gedung dewan dan melukai sejumlah petugas kepolisian.
Ironisnya 1 dari 5 pelaku merupakan pelajar Sekolah Menengah Atas, sedangkan lainnya adalah 2 orang mahasiswa dan 2 orang pekerja swasta.
Kelima tersangka diketahui tidak saling mengenal, namun mereka sudah merencanakan aksi anarkis saat demonstrasi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni pakaian pelaku, palu, sisa petasan dan batu. Akibat perbuatannya, mereka akan dijerat pasal pengrusakan dan penganiayaan serta melawan petugas dengan ancaman maksimal antara 7 hingga 8 tahun penjara.
Saat ini polisi melakukan pengembangan kasus tersebut dan mengejar pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya.
#TolakUUCiptaKerja #MostiTidakPercaya #DemonstranTersangka #PolresJember #DPRDJember
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV