> >

Perwira Polisi Anggota Sindikat Pengedar Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara

Kriminal | 25 Oktober 2020, 19:40 WIB

RIAU, KOMPAS.TV - Polisi Polda Riau berhasil menangkap sindikat penyebaran narkoba jenis sabu yang melibatkan perwira polisi berpangkat kompol bernama Imam Zaidi.

Dari penangkapan ini polisi berhasil menyita sabu seberat 16 kilogram.

Penangkapan berlangsung dramatis karena tersangka mencoba kabur dari tangkapan polisi dengan menggunakan mobil. 

Aksi pelaku pun nyaris menabrak para pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Perwira Polisi Ditangkap Bawa Sabu 16 Kg, Sempat Kejar-kejaran Mobil hingga Diberondong Peluru

Setelah tersudut, barulah dua tersangka menyerah.

Polisi pun terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan.

Karena melawan, keduanya pun terpaksa mendapat perawatan dan operasi.

Keduanya mengalami luka dibagian lengan dan punggung.

Satu pelaku yang merupakan perwira polisi bahkan yang mendapat perawatan intensif akibat luka tembak.

Polisi menyebut kedua tersangka telah diintai sejak lama. 

Baca Juga: 7 Fakta Perwira Polisi Bawa 16 Kilogram Sabu

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi memastikan pelaku akan dipecat dari keanggotaan Polri dan tidak memiliki pangkat lagi.

Pelaku juga akan di beri hukuman internal maupun hukuman pidana.

Seluruh pelaku akan diganjar dengan hukuman berat.

Pelaku diancam undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU