Polisi Sita 1.800 Liter Miras Ilegal
Berita daerah | 23 Oktober 2020, 18:43 WIBGORONTALO, KOMPAS TV - Satuan narkoba Polres Gorontalo Kota mengamankan 1,8 ton atau sebanyak 1.800 liter minuman keras jenis cap tikus di Kelurahan Ipilo, Kota Timur, Kota Gorontalo pada tanggal 16 Oktober Lalu.
Miras jenis cap tikus yang terisi didalam plastik dan gelon ini diamankan dari mobil bak terbuka dan mobil mini bus.
untuk mengelabui petugas, pelaku menutup miras tersebut dengan puluhan kardus air mineral.
Ribuan miras diamakan oleh polisi setelah mendapat laporan dari warga, dimana salah satu kelurahan di kota gorontalo sering terjadi jual beli miras.
Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan miras jenis cap tikus sebenyak 1.800 liter atau 1,8 ton.
Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota, Iptu Iwan M Kapojos mengatakan, dari keterangan pelaku miras jenis cap tikus ini berasal dari Minahasa, Sulawesi Utara dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango,
Meski berhasil mengamankan miras, namun polisi tidak melakukan penahanan kepada pelaku karena beradasarkan tindak pidana pangan peraturan daerah pelaku di kenakan hukuman 2 tahun penjara, meski demikian pelaku dikenakan wajib lapor ke Polres Gorontalo Kota.
#Captikus #Miras #Polresgorontalokota
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV